Mantan Sekretaris Nasdem Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin.

BINTAN,MR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menetapkan Iwan Kurniawan mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan jual beli lahan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan, tersangka Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas laporan Ko Ming atas pembelian lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Pelaku sudah ditahan, sudah seminggu” katanya Jumat (3/7).

Dalam kasus ini tersangka melakukan penipuan atau penggelapan penjualan lahan senilai Rp300 juta lebih.

Tersangka Iwan Kurniawan yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, diduga melanggar t Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Jadi, tersangka jual lahan ke korban, tapi suratnya tak ada. Lahannya dijual lagi,” ujarnya.

Agus juga menambahkan, kasus tersebut dilaporkan oleh Ko Ming sejak Januari 2019, saat itu korban masih berharap tersangka masih beritikad baik mengembalikan uang yang telah digelapkannya.

“Laporannya sudah lama, sekitar januari 2019, sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa, hingga akhirnya kita menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan” tambah Agus.

AKP Agus menegaskan terkait berkas perkara tersangka sudah lengkap, tinggal pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Berkas sudah lengkap, Insya Allah pekan depan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho  menyampaikan, Berkas perkara Mantan Sekretaris Nasdem Bintan tersebut sudah lengkap atau P21.

“Sudah P21 kan. kita tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik, kemudian secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” ujar Haryo ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2020). Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *