TANJUNGPINANG,MR – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerima berkas perkara dugaan Korupsi pungutan liar (Pungli) dana penerbitan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor angkutan barang dan orang di Dishub Batam dengan tersangka Rustam Efendi.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduar MP Sihaloho mengatakan, pelimpahan BAP perkara tindak pidana korupsi itu, dilakukan Jaksa Penuntut Kejari Batam dan diterima Pengadilan Negeri Tipikor.
“Sudah kita terima limpahan BAP tersangka korupsi pungli di Dishub Batam,” Katanya Senin (19/4/2021).
Eduard menyebutkan, perkara tersebut teregister di PN Tanjungpinang dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Lanjutnya, Ketua PN Tanjungpinang juga telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara korupsi tersebut.
“Sidangkan perdana pembacaan dakwaan atas perkara itu akan dilakukan pada Kamis mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, sidang Herianto terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ian dalam persidangan mengatakan, terdakwa menyatakan pengajuan dan penerbitan SPJK ada pungutan, Tetapi tidak dibarengi dengan dasar hukum dan aturan, diluar dari retribusi.
Setiap penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), terdakwa memungut Rp.850 ribu, sejak 2018 hingga 2020. total dana yang diperoleh terdakwa dan tersangka Rustam Efendi dalam 3 tahun mencapai Rp.1.478,150,000.
Atas perbuatanya, Terdakwa Hariyanto didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP dalam dakwaan Primer.
Dan pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP dalam dakwaan subsider, Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP.(red)






