
Jakarta, MR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018, dalam konfrensi pers secara virtual Live Facebook, Kamis (12/8/2021).
Dalam konfrensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan dua tersangka tersebut inisial AS dan MSU yang diduga kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kerugian negara total sekitar Rp250 Miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Nawawi Pomolango yang didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Terlihat kedua tersangka AS dan MSU menghadap tembok dengan mengenakan rompi berwarna orange. AS yang merupakan Apri Sujadi Bupati Bintan yang saat ini masih aktif sedangkan MSU adalah Mohd Saleh Umar Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Bar






