
Bintan, MR – Polres Bintan, Kepulauan Riau melepas Honorer tenaga kesehatan salah satu Puskesmas di Tanjung Uban yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, saat ditangkap di rumahnya di Tanjung Uban Senin (6/9/2021) lalu, Tersangka berinisial R tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Saat diamankan, hanya ditemukan alat hisap sabu (Bong), hasil tes urin positif, namun kami tidak menemukan barang bukti narkobanya,” ujar Kapolres saat menggelar Konferensi pers, jumat (10/9).
Kapolres juga menjelaskan, Tersangka R sempat ditahan selama 2 hari, namun dengan berbagai pertimbangan, diarahkan untuk menjalani rehabitasi.
Pertimbangan oleh Polisi berdasarkan berbagai unsur selain tidak adanya barang bukti narkoba saat penangkapan. Diantaranya, Tersangka tidak pernah berurusan dengan hukum, kemdian selama pemeriksaan dua hari tidak ditemukan hal yang mengarah kepada tersangka terkait kepemilikan barang.
“Yang bersangkutan memohon, karena unsur-unsurnya kita nyatakan itu bisa, ada permohonan dari pihak keluarga juga ya kita persilahkan,” jelas AKBP Tidar.
Kapolres Bintan juga menambahkan, pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada tenaga kesehatan tersebut.
“Nanti akan kita infokan lagi hasil pengembangan dari kasus tersebut, kami masih mendalami pihak yang memasok narkobanya,” Jelas Kapolres.Red






