Batam, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil ungkap kasus narkotika ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dua tersangka berinisial DLH dan LK diamankan usai polisi melakukan undercover buy di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Batam, Minggu (19/10/2025).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan berawal dari operasi penyamaran tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota yang menyamar berhasil menangkap DLH, pramusaji yang kedapatan menjual ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika.
“Barang bukti yang disita di antaranya 10 butir pil ekstasi berlogo ‘Rolex’, 5 liquid vape berisi zat MDMB-4en-PINACA, 4 unit vape, serta uang tunai Rp4,5 juta,” ujar Kombes Zahwani dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Selang 40 menit kemudian, petugas juga mengamankan LK, bar staff yang berperan sebagai perantara penjualan ekstasi. Dari tangan LK disita uang Rp750 ribu dan satu ponsel. Kedua tersangka langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru memastikan ekstasi mengandung MDMA, sementara liquid vape positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Polisi kini memburu dua pemasok berinisial RH dan AL yang berstatus DPO.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika. Kami imbau masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kabid Humas.












