
Tanjungpinang, mejaredaksi – Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Tengku Firdaus menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kepri.
Workshop ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDes”, yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan strategi pemerintah terkait arah pembangunan desa saat ini, melalui Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa), yang diturunkan dalam 18 bidang fokus pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yaitu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 didorong untuk percepatan pencapaian tujuan SDG’s Desa, meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Jadi untuk mewujudkan pembangunan terpadu yang berkelanjutan ini, Ansar mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Khusus lingkup Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 275 desa yang tersebar pada lima kabupaten dengan nilai total Alokasi Dana Desa sebesar Rp226 miliar,” ujar Ansar saat membuka Workshop, Senin (13/11/2023).
Ia menyampaikan, seluruh upaya tersebut merupakan manifestasi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua, yakni membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Sementara itu, Tengku Firdaus dalam paparannya yang bertema menjelaskan, bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ialah Kepala Desa (Kades)
Sebab, jabatan Kades memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa dan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas Transparan, Akuntabel Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.
Ia juga menyampaikan, adapun Tindak Pidana korupsi dapat dikategorikan menjadi 7 jenis. Yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
“Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan, dibiasakan, dibudayakan sejak dini, yaitu Tanggung jawab, Disiplin, Jujur, Sederhana, Kerja keras, Mandiri, Adil, Berani, Peduli,” ujar Asintel Firdaus.
Selain itu, Asintel juga menjelaskan beberapa latar belakang titik rawan yang terjadi dalam penggunaan Dana Desa. Yakni Formalitas, administratif terlambat dalam mendeteksi korupsi.
Lalu ada Elit capture, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan 70% (pembangunan) -30% (operasional), kick back kepada oknum di Pemerintah Daerah untuk pencairan.
Nepotisme, tidak transparan, korupsi. Mark Up, tidak transparan, rekayasa, korupsi, tidak dilakukan dengan swakelola, partisipasi masyarakat rendah. Rekayasa laporan/fiktif, tidak transparan.
Kejati Kepri juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau baik secara daring maupun luring.
“Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Ismail






