Bangunan di Dekat Waduk Sri Katon Disegel Satpol PP, Dibangun di Titik Berbahaya

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan semi-permanen yang berdiri di dekat Waduk Jalan Sri Katon, Rabu (26/2/2025).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di area yang dianggap berisiko.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menjelaskan bahwa selain tidak memiliki izin, lokasi bangunan berada di kawasan yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan waduk. Hal ini dinilai membahayakan dan melanggar aturan tata ruang kota.

“Bangunan ini tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga berdiri di zona yang harusnya steril karena diperuntukkan bagi pembangunan waduk. Oleh karena itu, kami hentikan pembangunannya dan melakukan penyegelan,” ujar Yusri.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status legalitas bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan izin resmi selain yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan waduk itu sendiri.

“Izin pembangunan waduk sudah ada dari Kementerian terkait, tetapi untuk bangunan lain di sekitar waduk, tidak ada izin yang dikeluarkan,” tambahnya.

Satpol PP Tanjungpinang menegaskan akan terus melakukan pengawasan di kawasan Waduk Sri Katon untuk mencegah pembangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak membangun tanpa izin di area terlarang.

“Pembangunan sudah kami hentikan dan kami segel menggunakan garis PPNS. Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan tanpa izin di area ini,” tutup Yusri.

Penulis: Ismail     |     Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *