Bapenda Batam Turunkan Tim Tagih Pajak Restoran yang Menunggak

Bapenda Batam Turunkan Tim Tagih Pajak Restoran yang Menunggak
Bapenda Batam Turunkan Tim Tagih Pajak Restoran yang Menunggak. Foto: MC Batam.

Batam, mejaredaksi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Batam menindak tegas penunggak pajak. Tim diturunkan langsung menagih tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa penunggak pajak tersebut sudah lebih dari tiga bulan belum membayar kewajibannya.

Untuk hari ini, setidaknya ada tiga objek pajak yang didatangi yakni, Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh, dan Maharaja Indian Resto.

“Kami awalnya akan memasang spanduk dan stiker penanda Wajib Pajak belum membayar pajak. Namun, setelah didatangi, pemilik berkomitmen untuk melunasi pajak,” kata Azmansyah.

Azmansyah mengatakan, sektor restoran merupakan penunggak pajak terbanyak di Kota Batam. Untuk memaksimalkan pendapatan di sektor ini, pihaknya terus mendatangi objek pajak tersebut. Tak hanya sektor restoran, objek pajak lainnya juga akan dilakukan penagihan.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengungkapkan, ada 17 wajib pajak yang akan diberikan peringatan dengan pemasangan spanduk dan stiker.

“Jumlah ini dinamis, sebab ada wajib pajak yang sudah mulai membayar pajak dan ada juga yang masuk SP 2,” ungkap Aidil.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, salah satunya Bapenda Batam untuk memaksimalkan PAD.

“Hasil pendapatan yang kita cari untuk membangun Batam. OPD penghasil, tolong dikejar betul target PAD,” ujar Rudi.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *