Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional, Korban Dijanjikan Kerja di UEA tapi Dikirim ke Myanmar

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA), namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025.

“Korban awalnya direkrut dengan janji bekerja di UEA, lalu dialihkan ke Thailand dan dibawa ke Myawaddy, Myanmar,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara via video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta.

Mereka juga menanggung akomodasi hingga korban tiba di Myanmar. Korban dijanjikan gaji 26.000 Baht atau setara Rp13 juta per bulan, namun kenyataannya mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak asasi.

Tersangka utama, HR, ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia berperan dalam perekrutan dan pengiriman korban. Polisi juga menetapkan IR sebagai DPO sejak 24 Juni 2025, karena terlibat dalam pengaturan akomodasi dan pengantaran korban ke Myanmar.

Barang bukti yang disita antara lain enam paspor, dua ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop, dan tiga bundel manifes penumpang. Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka pada 14 Juli 2025.

Polri juga bekerja sama dengan PPATK, Kemenlu, dan Divhubinter untuk mengusut aliran dana dan membongkar jaringan TPPO lintas negara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta, serta UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *