Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, 3 Buron Diterbitkan Red Notice

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya masih menjadi buronan.

Ketiga buronan, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Untuk mempercepat pencarian, Polri telah menerbitkan Red Notice melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dan Interpol.

“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol. Namun, pengejaran tetap akan dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurut Brigjen Helfi, Interpol telah menyebarkan Red Notice ke seluruh negara yang bekerja sama.

“Jika mereka tertangkap di suatu negara, pihak tersebut pasti akan menginformasikan kepada kita,” tambahnya.

Dari 14 tersangka, sembilan orang telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit serius. Dua buronan lainnya, AA dan TL, diketahui sebagai pasangan suami-istri, dengan salah satu anak mereka juga telah ditahan sebagai tersangka.

“Mereka yang ditahan saat ini dalam proses penahanan kita,” jelas Helfi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan skema investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Bareskrim Polri terus mengupayakan penyelesaian kasus ini hingga para buronan berhasil ditangkap.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *