Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka TPPO 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial, padahal kenyataannya mereka dieksploitasi dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan asesmen terhadap para korban di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, mereka direkrut melalui Facebook, Instagram, dan Telegram dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta serta biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, di Myanmar, mereka dipaksa mencapai target pengumpulan nomor calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji.

Dari 699 korban yang dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Penyidikan juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang masih dalam pengembangan.

H.R dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Pastikan proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak terjebak eksploitasi,” pungkasnya.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *