Kaltim, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan besar penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini terkuak melalui konferensi pers yang digelar Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Brigjen Irhamni mengungkapkan, pada 22 Oktober 2025, penyidik menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. MH diketahui sebagai kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjadi pelaku penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi.
“CV. WU memang memiliki IUP aktif hingga 2029, tapi belum punya RKAB. Perusahaan itu diduga hanya digunakan sebagai kedok untuk menutupi tambang ilegal,” jelas Irhamni.
Modus yang dijalankan, MH membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu memalsukan dokumen dengan menggunakan izin tambang resmi, sehingga tampak seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita 214 kontainer batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, serta tumpukan 6.000 ton batu bara, dokumen pengiriman, catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka.
Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sementara itu, tersangka AS dikenai Pasal 159 karena menerbitkan dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar.
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Irhamni.






