Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah sekaligus menekan peredaran uang palsu di Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan tren peredaran uang palsu menunjukkan penurunan signifikan sepanjang 2025 hingga April 2026. Rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm menjadi 1 ppm.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan kepolisian bersama Bank Indonesia dan instansi terkait.
“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan hingga peredarannya,” ujar Nunung.
Dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Selain merugikan masyarakat, uang palsu dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Adapun uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar dari berbagai pecahan. Barang bukti itu berasal dari temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang yang dihancurkan dipastikan tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menyebut penguatan teknologi dan unsur pengamanan uang rupiah menjadi faktor penting menekan praktik pemalsuan.
Ia juga mengungkapkan bahwa seri uang emisi 2022 Indonesia mendapat pengakuan internasional melalui penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Bahkan, pecahan Rp50 ribu emisi 2022 masuk jajaran uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia.
Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Pemalsuan uang sendiri diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.












