Bawa Ekstasi ke Tempat Karaoke, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tanjungpinang

Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggeledah seorang pelaku berinisial F kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi, di THM yang ada di Pelantar 2 Tanjungpinang. (Foto: screenshot video)

Tanjungpinang, MR – Seorang pria diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat karaoke, yang ada di Jalan Pelantar 2.

Tersangka berinisial F, warga Kota Tanjungpinang ditangkap di sebuah kamar Tempat Hiburan Malam (THM).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku F ditangkap di dalam salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), yang ada di Jalan Pelantar 2.

“Tidak lama ini kita Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap F, pelaku narkoba di Jalan Pelantar 2,” ujar AKP Efendi, Jumat (11/8/2023).

Usai ditangkap, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua butir pil ekstasi warna biru, di pakaian pelaku.

Kepada polisi, pelaku F mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya. Bahkan, barang haram tersebut baru saja ia beli dari pria berinisial E.

“Barang itu dia pesan dari E. Saat ini E sedang dalam pengembangan. Menurut keterangan tersangka, narkoba ini akan digunakan di salah satu THM,” ungkapnya.

Saat ini, pria berinisial F tersebut telah di tahan di Ruang Tahanan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah di Mapolresta Tanjungpinang. Dia terancam Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *