Bintan, mejaredaksi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menegaskan komitmennya memperkuat peran pengawasan Pemilu. Melalui kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar di Hotel Agro, Km 36 Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Sabtu (30/8/2025), Bawaslu membahas regulasi terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, yang bergabung secara daring melalui Zoom Meeting untuk memberikan masukan langsung kepada jajaran Bawaslu dan peserta kegiatan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang untuk menyerap aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
“Kita juga diminta terus memberikan edukasi agar masyarakat memahami apa saja kinerja Bawaslu. Hal ini penting supaya pengawasan Pemilu semakin transparan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Pemilu adalah terkait kewenangan instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Menurut Putra, penguatan regulasi ini diharapkan bisa meminimalisir adanya kepentingan tertentu dalam menangani perkara pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.
“Daftar inventaris masalah dari Bawaslu Bintan akan kita sampaikan ke Bawaslu Kepri, lalu diteruskan ke Bawaslu RI untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Putra menambahkan, penguatan pengawasan Pemilu tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi juga harus berjalan di akar rumput. Dengan melibatkan berbagai instansi dan media massa, Bawaslu Bintan optimistis pengawasan Pemilu 2025 bisa berjalan lebih efektif.
“Semoga ke depan kualitas pengawasan semakin meningkat, baik dari sisi proses maupun pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya.












