
Tanjungpinang, mejaredaksi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengingatkan Ketua RT dan RW di Kota Tanjungpinang untuk tidak menghalangi pasangan calon (paslon) Pilwako yang ingin berkampanye.
Ia menegaskan bahwa RT dan RW tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi terhadap paslon yang ingin berkampanye di wilayah mereka.
“Yang jadi masalah jika ada RT RW yang memfasilitasi satu paslon, tetapi menghalangi paslon lain untuk kampanye,” ujarnya Rabu (2/10/2024).
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan menghalangi kampanye dapat dikenai sanksi pidana, meskipun ia tidak menjelaskan detail mengenai jenis sanksi tersebut.
“Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi RT dan RW, tetapi juga pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini, Bawaslu Tanjungpinang belum menemukan kasus penghalangan kampanye oleh RT atau RW. Namun, Yusuf tetap berharap hal ini tidak terjadi.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa RT dan RW tetap diperbolehkan ikut kampanye paslon, meski mereka digaji oleh APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, Pemko Tanjungpinang berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas RT dan RW, meski aturan ini akan berbeda dengan netralitas ASN.
Zulhidayat menegaskan, jika terbukti terlibat dalam politik praktis, RT dan RW bisa dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Kami akan mengatur sesuai tupoksi, dan SE tersebut tinggal menunggu persetujuan PJ,” pungkasnya.
Penulis: Isamail | Editor: Panca












