Bawaslu Tegaskan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Mulai 21 Januari 2024

Bawaslu Tegaskan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Mulai 21 Januari 2024
Bawaslu Tegaskan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Mulai 21 Januari 2024. Foto: Bawaslu RI.

Jakarta, mejaredaksi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa iklan kampanye Pemilu 2024 baru boleh dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pengawasan terhadap iklan kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan bersinergi untuk menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Rahmat Bagja juga mengingatkan bahwa setiap kampanye Pemilu 2024 harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Tanpa STTP Kampanye, pengawas berhak merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakan hukum.

“KPU, PPK, atau PTPS akan bertanggung jawab dalam pembubaran kampanye tersebut,” katanya.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Iklan kampanye yang dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 harus selalu dilengkapi dengan STTP Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, maka kampanye tersebut bisa dibubarkan atau dikenai tindakan hukum.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *