
Tanjungpinang, MR – Seorang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, mengaku dalam pengurusan pembuatan paspor korbanya menggunakan jasa calo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Pelaku Anhar alias Aan (50) tersebut menyampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyelundupan PMI ilegal, di Mapolresta Tanjungpinang, pada Senin (13/2/2023).
“Saya bikin melalui online, paspor pelancong. Saya suruh orang dalam dan membayar Rp 2 juta,” ungkap Anhar, menjawab pertanyaan awak media.
Selain itu, Anhar juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui paspor tersebut akan digunakan oleh korbannya berinisial YM untuk bekerja di Malaysia.
“Saya lupa namnya, pegawai imigrasi. Saya tidak tau kalau paspornya untuk kerja,” ujar pria asal Tanjungpinang ini.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza yang dikonfirmasi awak media, membantah pembuatan paspor melalui calo di Imigrasi Tanjungpinang.
Ditegaskan Khairil Mirza, pihaknya akan menindak tegas apabila benar ada oknum pegawainya menjadi calo tersebut.
“Itu tidak benar. Tidak ada calo di Imigrasi Tanjungpinang. Kalau memang ada, saya yang akan langsung tindak,” tegas Mirza.
Dalam pengurusan paspor, lanjut Mirza, di Imirasi Tanjungpinnag telah sesuai SOP yang berlaku. Bahkan, kata dia, biaya pembuatan paspor tidak dilakukan transaksi kepada pegawai di Imigrasi Tanjungpinang, melainkan disetorkan ke bank.
“Kalau dilakukan ke kita, pastinya ada praktik calo. Kalau di bank, kita tidak tau,” jelasnya.
Mendapatkan kabar tersebut, menurut Mirza pihaknya akan melakukan antisipasi. Agar, nama Imigrasi Tanjungpinang tidak tercemar, hanya gara-gara ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Apabila memang ada, akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, kalau memang ada pegawai kita yang terlibat dalam pencaloan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja menyampaikan bahwa perkata ini ditemukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP). Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
Usai ditangkap pada Kamis (9/2/2023) yang lalu, Polisi melakukan interogasi dan mendapatkan fakta, bahwa pelaku memang kerap memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia.
“Tidak sekali berangkatkan, Desember juga diberangkatkan 3 calon PMI, namun digagalkan. Dan ada laporan Polisi nya juga,” ungkap Aiptu Jakson.
Aiptu Jakson menerangkan, kejadian ini terungkap usai pelaku dihubungi oleh seorang wanita asal Malaysia, dan meminta membuatkan paspor korban, agar dapat masuk ke Malaysia.
“Pelaku di telpon menggunakan kode Malaysia. Wanita itu mendapat nomor handphone dari seorang ABK kapal,” pungkasnya.









