
Tanjungpinang, mejaredaksi – Belasan unit sepeda motor balap liar, yang ditahan oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang belum diambil oleh pemiliknya.
Setidaknya ada 22 unit sepeda motor yang ditahan, lantaran nekat melakukan aksi balap liar saat ramadan pada 17 Maret yang lalu. Hingga saat ini, hanya ada beberapa unit saja yang telah diambil pemiliknya.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan pemilik sudah diperbolehkan mengambil sepeda motor tersebut, sejak beberapa hari lalu.
Namun, hingga hari ini hanya ada beberapa unit motor saja yang telah diambil oleh pemiliknya.
“Ada beberapa unit yang sudah diambil oleh pemiliknya. Tapi masih banyak yang belum ambil,” kata Syaiful, Kamis (18/4).
Sehingga, ia meminta kepada pemilik untuk segera mengambil motor balap liar tersebut. Syaratnya, pemilik wajib membayar tilang dan melengkapi alat kendaraan sesuai standar.
“Yang ambil dilakukan tilang dulu. Bayar denda via briva BRI dan dilengkapi kesalahannya, seperti kaca spion knalpot yang sesuai standar,” ungkapnya.
Syaiful turut mengimbau kepada pengendara dan pengguna jalan, untuk tidak mengabaikan aturan berlalulintas, sesuai UU LAJ No 22 tahun 2022.
“Karena aturan di terapkan untuk melindungi dan meyelamatkan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful









