Tanjungpinang,mejaredaksi – Guru SMP di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap lima siswinya telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Novi Perdana Wari mengatakan, guru berstatus PNS tersebut ditarik dari sekolah setelah laporan dugaan pencabulan diterima Polresta Tanjungpinang.
Saat ini, guru tersebut ditempatkan di bidang PTK Kantor Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan tidak diperbolehkan mengajar di sekolah manapun.
“Sambil menunggu proses berjalan, guru tersebut tidak ditempatkan di sekolah manapun,” katanya, Selasa (01/9/2026).
Di sisi lain, proses hukum terhadap guru tersebut masih berjalan. Kepala PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua mengatakan, pihaknya belum menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
Dugaan Pelecehan Lima Siswi SMP 17, Polisi Segera Gelar Perkara
Polisi masih mengumpulkan bukti sebelum meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kemarin sudah kita periksa, jadi kita tinggal gelar dan menetapkan tersangka. Lalu akan diperiksa lagi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dugaan tindakan tidak senonoh itu terjadi di lingkungan sekolah saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.
“Bukan waktu ada pelajaran, namun saat ekstrakurikuler. Ada kesempatan terduga pelaku untuk mencabuli korban,” katanya.
Ia menyebut, para korban mengaku baru pertama kali mendapat perlakuan tersebut. Dugaan tindakan itu juga disebut tidak disertai kekerasan maupun ancaman.
“Korban tidak senang dan memberitahukan kepada orang tua. Sehingga, keluarga melaporkan ke polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi masih mendalami dugaan pelecehan terhadap lima siswi SMP 17 yang diduga dilakukan seorang guru di lingkungan sekolah.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, mengatakan berdasarkan keterangan para korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler.
“Kalau yang kita tanyakan langsung kepada para korban ini, kejadiannya sesaat itu juga. Itu memang terjadi di lingkungan sekolah,” ucapnya, Senin (31/8/2026).












