BEM Umrah Gelar Diskusi Ilmiah Revisi UU KPK Telah Berlaku

Mahasiswa dan Akademisi UMRAH peserta Diskusi Revisi UU KPK

Tanjungpinang,MR– BEM KM UMRAH menyelengarakan kegiatan Diskusi Ilmiah Terkait pemberlakuan  Revisi UU KPK yang hingga kini masih menjadi polemik serta mendapat respon negatif dari sebagian elemen masyarakat serta mahasiswa.

Diskusi ilmiah bertemakan “Revisi Undang-undang KPK telah berlaku, Bagaimana?” dihadiri oleh  puluhan mahasiswa serta sejumlah Akademisi UMRAH, bertempat di Aula SMK Negeri 01 Tanjungpiang, (19/10).

Ketua Panitia “Wahyu Ramadan mengatakan” kegiatan ini adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan, dan pemateri adalah para Akademisi yang memberikan materi sesuai dengan Keilmuannya.

Saat menggelar diskusi, para mahasiswa merasa kecewa akibat adanya sejumlah aparat keamanan yang hadir mengawasi kegiatan diskusi tersebut.

“Kami sangat kecewa mengapa kegiatan yang bersifat Ilmiah harus di awasi juga. Pihak Keamanan Lebay sekali, padahal tidak ada tindakan diluar hukum, ini murni Kegiatan Ilmiah Mahasiswa. Kami tegaskan BEM hanya mengundang Mahasiswa tidak mengundang pihak lain selain Mahasiswa ” tambah Wahyu. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *