BEM Umrah: Larangan Aksi 15-20 Oktober Berlebihan

Rindi dan BEM Umrah Saat menggelar Aksi unjuk rasa di DRPD Kepri

Tanjungpinang, MR- Polri mengeluarkan imbauan melarang adanya demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin tepatnya 15-20 Oktober 2019. Larangan ini dikritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMRAH, karena melanggar UUD 45.

“Sebagai negara hukum yang demokratis dan berasaskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi,” kata Ketua BEM UMRAH “Rindi ” melalui penyataan sikap yang dikirim Selasa (15/10/).

Rindi menjelaskan, pernyataan yang melarang adanya demonstrasi telah melampaui UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan tertulis.

“Saya kira kan pihak yang menyampaikan laragan pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hirarki hukum yang mengatur kita dalam bernegara, jangan sampai pernyataan segelintir orang kekuatan hukumnya melampaui UUD 1945,” terangnya.

“Sekali lagi, demonstrasi adalah hak publik, hak warga negara. Tidak boleh ada pelarangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Intel Polres Tanjungpinang AKP Monang Silalahi, yang dikonformasi melalui sambungan telepon (15/10), menyampaikan himbauan tidak menggelar aksi unjuk rasa hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif.

“Kita sifatnya menghimbau, menjelangpelantikan Presiden dan Wakil Presiden ” tegas AKP Monang Silalahi. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *