
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor dan seorang penadah hasil curian yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam penangkapan dua pelaku spesialis Curanmor berinisial TF (29) dan AT (30), berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolresta Kombes Pol. H. Ompusunggu mengungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana Curanmor di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023).
“Penangkapan ini atas laporan para korban kepada pihaknya, dan sudah menerima 6 laporan dan pelaku sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang,” ungkap Kombes Pol. H. Ompusunggu.
Dijelaskannya, para pekalu Curanmor tesrebut dilakukan pada malam hari dan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Kemudian pelaku merusak kunci motor menggunakan obeng, tang dan kunci L.
Setelah motor berhasil dibuka, lanjutnya, pelaku membawa kabur motor-motor korban dengan cara mendorong ke tempat aman dan menghidupkan motor dengan cara menyambungkan kabel.
“Saat diamankan, ke dua pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas,” terangnya.
Selain dua pelaku Curanmor, jelasnya, pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial BM yang berperan sebagai penadah motor hasi pencurian.
“Dari hasil pengembangan, kita juga mengamankan satu orang penadah inisial BM sebagai penadah,” jelasnya.
Dengan demikian, Kombes Pol. H. Ompusunggu juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan kepada kendaraan bermotornya yang saat ini sedang marak Curanmor di Tanjungpinang.
“Hal ini juga perlu kami sampaikan kepada masyarakat terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, dan jangan parkir motor di depan rumah. Kalau bepergian gunakan kunci ganda,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 unit sepeda motor, diantaranya 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Blade, 1 dan 1 unit Yamaha Vega R.
Sejumlah TKP pencurian itu, berada di Jalan Masjid Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Kota, Jalan Sei Jang Komplek Indomarco, Jalan Sei Jang Nomor 15 , Haji Ungar Lorong Sumatera, Tugu Pahlawan Gang Pelita, Cempedak, Wiratno, Transito, Sumatera, dan Batu.
Napi Barter Motor Curian dengan Narkoba
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan pihaknya tengah melakukan pengembangan ke dua warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Karena dari pengakuan tersangka Curanmor tersebut ada 3 unit motor dijual Lapas tersebut,” ujar Ipda Freddy, Jum’at (17/3/2023).
Selain itu, jelas Ipda Freddy tersangka ini juga mengaku menjual motor curiannya dengan barter narkoba jenis sabu kepada dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Dua warga binaan tersbeut membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan sabu. Sedangkan satu unit lagi dengan uang,” ujarnya.
Baca Berita Lengkapnya : Napi Barter Motor Curian dengan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino









