Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen asuransi di Kabupaten Lingga. Seorang wanita berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar, Senin (15/9/2025) di Hanggar Polda Kepri.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama Iptu Yudi Satriawan, Kanit Eksus Ditreskrimsus, serta AKP Tigor Sidabariba, Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Maret 2025. Terungkap bahwa tersangka S telah beroperasi sejak Oktober 2021 hingga 2025, dengan modus penipuan yang merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Modus Penipuan dan Barang Bukti
Tersangka S memanfaatkan perannya sebagai agen untuk meyakinkan calon korban agar mengikuti program asuransi fiktif. Dengan janji manis, ia berhasil membujuk dan merayu para nasabah untuk menyetorkan sejumlah uang premi. Padahal, dokumen asuransi yang diterbitkan adalah palsu.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu buah stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep, Satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A8, Sejumlah dokumen polis asuransi palsu dengan nilai premi bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta serta Rekening koran dari beberapa korban, yang menunjukkan aliran dana ke rekening tersangka
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga masyarakat luas,” tegas Kompol Indar.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain kasus ini, tersangka S juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan lain yang ditangani oleh Polres Lingga. Saat ini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan,” tambah Kompol Indar.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Kepri untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana serupa.












