Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus AN, bos pengelola situs judi online yang beroperasi dari markasnya di Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan di Denpasar, Bali, dan menjadi bagian dari pengungkapan jaringan judi online internasional yang terkoneksi dengan China dan Kamboja.
“Dari 22 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan dilakukan serentak pada 13 Juni 2025 di Gunungputri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), dan Pasar Kemis (Tangerang). Di lokasi tersebut, polisi menyita ratusan ponsel, ribuan kartu SIM, puluhan komputer dan mobil.
AN diketahui berperan sebagai pengelola server sekaligus marketing. Selain AN, dua bos lain berinisial RA dan DN juga mengendalikan operasi serupa di tempat berbeda.
“Promosi dilakukan secara masif lewat WhatsApp menggunakan ribuan kartu SIM teregistrasi. Setidaknya ada 2.648 kartu SIM digunakan khusus untuk promosi judi,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Jaringan ini menggunakan domain Akasia899 dan Tanjung899 dengan server berbasis di luar negeri. Para pelaku juga terhubung langsung dengan agen judi di China dan Kamboja.
Penindakan ini disebut sebagai bagian dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas judi online, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita ke-7.
Para pelaku dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.






