Brutal! Sepasang Kekasih di Tanjungpinang Aniaya Seorang Pria, Pukul Korban dengan Kayu dan Batu, Juga Diinjak-Injak

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Dharma Ardiyakini memberikan keterangan pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023). (Foto: M Ismail)

TANJUNGPINANG, MR – Sepasang kekasih di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terlibat kasus penganiayaan. Keduanya menganiaya seorang pria hingga babak belur dengan cara yang terbilang brutal.

Sepasang kekasih itu, wanita berinisial SS (19) dan NU. Yang menjadi korban penganiayaan teman si wanita berinisial FF, 22 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Dharma Ardiyaniki, Selasa (15/8/2023) menerangkan, kasus ini tengah mereka tangani.

Dia menerangkan, kasus penganiayaan terjadi di kediaman pelaku SS, di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Jumat (14/7/2023) lalu.

Hari itu, SS menelepon FF. Ia minta tolong diantarkan makanan ke rumahnya.

Singkatnya, tak lama setelah itu FF tiba mengantar apa yang dipesan.

Saat menunggu di depan rumah, tiba-tiba ia dihantam dengan kayu hingga terhuyng dan jatuh.

FF sama sekali tak menyangka. Serangan itu datang tiba-tiba. Dia juga tidak mengenal siapa lelaki yang menyerangnya.

Tak sampai di situ, FF kembali mendapat serangan secara brutal. SS bersama si lelaki yang belakangan diketahui kekasihnya berinisial NU kembali menyerang secara bertubi-tubi.

Tubuh FF dipukuli dengan helm, batu, dan juga dinjak-injak.

Tidak terima, FF melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Tersangka SS sudah kami amankan. Dia diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim di Pulau Dendun, Bintan,” ujar AKP Dharma.

AKP Dharma belum mengungkap apa melatarbelakangi penganiayaan ini.

“Kami masih mengejar tersangka NU,” sebutnya.

Saat ini SS mendekam di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 352 KUHP.

Penulis : M Ismail
Editor : Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *