Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dalam memburu buronan membuahkan hasil. Terpidana kasus pengrusakan di Tanjungpinang, Herman Yosep Ola Atawalo, akhirnya ditangkap di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025), setelah buron sejak November 2024.
Penangkapan Herman dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang. Buronan yang sempat menghilang hampir setahun ini diketahui kooperatif saat diamankan.
“Terpidana langsung kami bawa ke Lapas Kelas III Lembata untuk menjalani masa hukuman,” ujar Plh Kejari Tanjungpinang, Yanuar.
Herman divonis 3 bulan penjara bersama terpidana lainnya, Aloysius Dhango, dalam kasus pengrusakan patok besi di kawasan Jalan WR Supratman, Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang. Keduanya terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yanuar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari atensi khusus Jaksa Agung RI untuk menuntaskan penangkapan para buronan yang masih berkeliaran di berbagai daerah.
“Penegakan hukum tidak mengenal batas wilayah. Siapa pun yang melanggar hukum, akan tetap dikejar,” pungkasnya.






