
Tanjungpinang, MR – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan di Wilayah Provinsi Kepri, memperketat aturan masa karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui Provinsi Kepri.
Hal tersebut, menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.
Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi, mengatakan pemerintah telah menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
“Dalam SE tersebut, salah satunya masa karantina bagi PMI. Disitu dijelaskan masa karantina PMI yang awalnya 3×24 jam menjadi 7×24 jam atau 7 hari dan juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR,” jelas Mayor Inf Reza.
Tujuan dari diterapkannya aturan ini, jelas Reza adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
“Sehingga apa yang telah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Mayor Inf Reza juga menyampaikan dari data Satgassus Penanganan Covid-19 pada Senin 29 November 2021 lalu, sebanyak 149 pekerja migran masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Ratusan PMI tersebut melaksanakan dua tahapan tes diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1. Dari hasil pemeriksaan pertama ke 149 PMI, seluruhnya negatif,” ujar Mayor Reza.
Masiih dikatakannya, pada periode 9 – 29 November 2021 ada sebanyak 97 PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan seluruh PMI tersebut berasal dari Malaysia. Dengan ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus InfeksiĀ (RSKI) Pulau Galang, Batam sebanyak 66 orang dan memiliki Okupansi 14,34 persen.
“Mari kita bersama sama berdoa semoga agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, mengatakan, pemerintah semakin serius memperhatikan permasalahan penanganan Covid-19 setelah ditemukan dua kasus baru Varian Omricron di Singapura.
Kepri, terutama Batam, Bintan dan Tanjungpinang merupakan wilayah yang berdekatan atau bertetangga dengan Singapura sehingga perlu mewaspadai virus yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan tersebut.
Apalagi Kepri masih memiliki hubungan Singapura, terutama dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan warga Singapura yang berbisnis atau yang memiliki keahlian bekerja di sejumlah perusahaan seperti di Batam dan Bintan.
Upaya pencegahan yang dilakukan agar Varian Omricron tidak masuk ke wilayah itu yakni dengan memperketat pengawasan di pintu keluar- masuk, seperti pelabuhan internasional. Pemeriksaan di pelabuhan diperketat, dan seluruh warga dari Singapura yang masuk ke Batam wajib diperiksa kesehatannya secara intensif sehingga dapat dipastikan tidak tertular Covid-19 maupun Omicron.
“Warga asal Singapura harus menjalani isolasi sampai pastikan tidak tertular Covid-19,” katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.
Tjetjep mengingatkan warga untuk tetap waspada dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19. “Mobilitas penduduk yang cukup tinggi menyebabkan masyarakat perlu tetap waspada,” tutupnya. Bar












