
Tanjungpinang, MR – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan di Wilayah Provinsi Kepri, menindaklanjuti SE Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa dengan penerapan aturan baru berdasarkan surat edaran tersebut diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19 serta menangkal varian baru Omicron masuk ke Kepri.
Sebelumnya masa karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Kepri, ditingkat menjadi 7×24 jam atau 7 hari dengan mewajibkan melaksanakan tes ulang RT-PCR.
“Dalam SE terbaru, kembali diperketat aturan masa karantina bagi PMI dan WNI yang masuk menjadi 10×24 jam atau 10 hari,” ujar Mayor Inf Reza Fahlevi, melalui sambungan seluler, Senin (6/12/2021).
Hal tersebut, lanjutnya terkait perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern, yang perlu diwaspadai.
Kembali ditegaskan Reza, bahwa dalam adendum SE ini, ditegaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam.
“Selain itu, Tes RT-PCR kedua juga berlaku pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam,” jelasnya.
Saat ini, kata Reza, situasi Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam dalam penanganan Covid-19, aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60 persen.
“Mari kita bersama sama berdoa semoga agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mohammad Bisri memastikan sejauh ini belum ada terdeteksi varian Omicron pada kasus Covid-19 di Kepri.
Kembali dikatakan Bisri, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga melakukan pengawasan di pintu keluar-masuk, seperti pelabuhan internasional. Pemeriksaan di pelabuhan diperketat, dan seluruh warga dari Singapura yang masuk ke Batam wajib diperiksa kesehatannya secara intensif sehingga dapat dipastikan tidak tertular Covid-19 maupun Omicron.
“Peralatan PCR yang dimiliki Kepri belum mampu mendeteksi Omicron sehingga sampel dari hasil tes usap harus dibawa ke Jakarta,” terangnya.
Selain itu, lanjut Bisri pemberian varian vaksin Covid-19 di Provinsi Kepri yang beragam, juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan virus Covid-19 di Kepri.
Bahkan, berkat hal itu, membuat Kepri bisa lolos dari ancaman penyebaran virus Covid-19 varian Delta yang sebelumnya juga dianggap membahayakan.
“Kita berutung pakai berbagai macam varian. Seperti di Astrazeneca 39 persen, Sinovac 49 persen, dan sisanya Moderna dan Pfizer. Karena itu, varian delta di Kepri sudah hilang,” ujarnya.
Penanganan Covid-19 di Kepri saat ini semakin membaik, Namun Bisri tetap mengimbau mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 khususnya menggunakan masker dan menjaga jarak, rajin cuci tangan dan menjaga mobilitas agar Covid-19 benar-benar hilang di Provinsi Kepri. Bar






