Tanjungpinang, mejaredaksi – Warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, digemparkan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria paruh baya terhadap istrinya sendiri, Rabu (25/2/2026) malam. Pelaku yang diketahui bernama Nasrun (67) nekat menghabisi nyawa sang istri, Harsalina (58), di dalam rumah mereka,
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang. Aksi pembunuhan tersebut pertama kali diketahui warga sekitar yang hendak keluar rumah untuk melaksanakan salat tarawih. Sebelum kejadian, sejumlah tetangga mengaku sempat mendengar cekcok keras antara pelaku dan korban.
Usai melakukan aksinya, Nasrun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah jalan lintas menuju Kabupaten Bintan. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku sekitar tiga jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik mabel melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Fredy Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat berada di jalan lintas menuju Bintan. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
“Sudah diamankan, tiga jam setelah kejadian,” ujar Iptu Fredy.
Motif pembunuhan tersebut, Iptu Fredy mengaku masih dalam penyidikan.
“Besok kita sampaikan,” ujarnya singkat.
Ironisnya, Nasrun diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan. Ia baru sekitar enam bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai teman selingkuhannya.






