
Tanjungpinang, MR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dari peraturan KPU tersebut, jumlah Dapil di Kota Tanjungpinang bertambah menjadi empat Dapil yang sebelumnya hanya tiga Dapil. Selain itu, pemekaran Dapil dikhususkan di Kecamatan Tanjungpinang Timur yang kini menjadi dua Dapil.
Namun untuk jumlah kursi anggota legislatif Kota Tanjungpinang masih tetap sebanyak 30 kursi. Berikut daftar jumlah kursi dan Dapil di Kota Tanjungpinang untuk Pemilu 2024 mendatang.
- Dapil Kota Tanjungpinang 1 : Jumlah 9 kursi meliputi, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota.
- Dapil Kota Tanjungpinang 2 : Jumlah 6 kursi meliputi, Kecamatan Tanjungpinang Timur (A) dengan lingkup Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana.
- Dapil Kota Tanjungpinang 3 : Jumlah 8 kursi meliputi, Kecamatan Tanjungpinang Timur (B) dengan lingkup Kelurahan Batu IX, Kelurahan Kampung Bulang, Kelurahan Melayu Kota Piring.
- Dapil Kota Tanjungpinang 4 : Jumlah 7 kursi meliputi, Kecamatan Bukit Bestari.
Penetapan Dapil ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution yang menyampaikan sesuai jumlah penduduk Tanjungpinang Timur sebanyak 107.546 jiwa, dan mendapatkan alokasi 14 kursi.
“Sehingga berdasarkan Undang-undang minimal itu, di 1 Dapil mendapatkan 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Karena lebih dari 12 kursi, jadi Dapil Tanjungpinang Timur dimekarkan,” ujar Aswin.
“Untuk Pemilu 2024 jumlah Dapil Tanjungpinang bertambah menjadi empat Dapil,” pungkasnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino






