
Tanjungpinang, MR- Den Yealta yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menerima uang Rp4,4 miliar dari pengusaha.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Den Yealta di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/8/2023).
“DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar. Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ujarnya dalam keterangannya.
Brgjen Pol Asep Guntur Rahayu menerangkan, dugaan korupsi yang dilakukan DY tersebut membuat kerugian negara senilai Rp296,2 miliar.
Berawal Surat Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai
Brigjen Asep menyampaikan, Den Yealta menjabat sebagai Kepala BP Tanjungpinang sejak 23 Agustus 2013.
Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi
penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Surat berisi teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait menerbitkan kuota rokok melebihi dari yang seharusnya. Berdasarkan ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang.
“Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebanyak 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen,” ungkap Brigjen Asep.
Selama menjabat, kata Asep, Den Yealta merealisasikan jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya, dengan SK kuota yang ditandatanganinya sebanyak 75 SK.
Kebijakan Den Yealta ini menurutnya telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok, yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan wajar.
Den Yealta disebut secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok.
“Penghitungan dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi. Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,” kata Brigjen Joko.
Selain itu, tersangka Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga hasil perhitungan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/8/2023).
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Penulis : Mael
Editor : Andri











