
TANJUNGPINANG,MR – Diduga cemburu, pria berinisial ERPH (30) nekat menganiaya istrinya dengan senjata tajam sebanyak tiga kali, akibat kejadian itu korban di rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021).
Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Sidiq Amin mengatakan,
pelaku penganiayaan ini dilakukan oleh lantaran menduga istrinya selingkuh yang mana selama dirinya saat berada di dalam tahanan.
“Pelaku baru satu bulan bebas, dengan kasus penganiayaan di Aceh,” katanya.
Lanjutnya, pelaku dan korban ini sudah nikah tapi tak ada surat nikah. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sehingga pelaku ERPH yang memiliki sifat tempramen langsung mengambil pisau dan menusuk korban.
“Ada kecurigaan istrinya selingkuh, Spontan saja lihat pisau dapur langsung tusuk korban lebih dari tiga kali, kebanyakan di tangan,” jelasnya.
Kanit mengungkapkan, setelah melakukan aniaya korban, pelaku sadar dan langsung bawa korban ke rumah sakit.
Saat ini pelaku sendiri sudah ditahan, sementara istrinya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib.
“Pelaku diamankan di rumah sakit. Pelakunya dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP,” pungkasnya. (red)










