Tanjungpinang, mejaredaksi -Sistem E-Ticketing kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang kini tengah menjadi sorotan serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerapan sistem digital ini menjadi dasar penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket). Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil dan dimintai keterangan, meski belum diungkap siapa saja yang diperiksa.
“Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Kita masih terus mengumpulkan data dan bukti,” ujar Yusnar, Rabu (9/7/2025).
Namun, Kejati Kepri belum merinci potensi kerugian yang dialami penumpang akibat dugaan pungli dalam transaksi tiket kapal tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) selaku penyedia sistem aplikasi E-Ticketing belum memberikan keterangan resmi.
Di sisi lain, Humas PT Pelindo Tanjungpinang, Ril Fulltimer, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil Kejati Kepri untuk memberikan klarifikasi terkait sistem yang digunakan di pelabuhan tersebut.
“Benar, kami sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu,” ujarnya singkat.












