Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sedang mengusulkan sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk diresmikan sebagai cagar budaya.
Langkah ini diambil guna melestarikan warisan sejarah dan menjadikan Tanjungpinang sebagai destinasi wisata budaya yang menarik.
Kabid Sejarah dan Budaya Disbudpar Tanjungpinang, Wimmy D. Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi tujuh ODCB yang akan diusulkan menjadi cagar budaya.
Beberapa objek yang diusulkan, di antaranya adalah Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Koolenlods (Bom Batu), dan Tangga Batu yang memiliki nilai historis tinggi.
“Selain itu, kami juga mengusulkan Waterpompstation, TK Mawar (Taman Kanak-Kanak Wanita KRIR), Wilhelmina Bank, Kantor Disnaker di Batu 3, serta Kantor ULP Batu 3,” kata Hidayat, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan atau objek yang diusulkan harus berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah yang signifikan.
Menurut Hidayat, Disbudpar Tanjungpinang telah mengidentifikasi 27 objek potensial, namun hanya tujuh yang diajukan terlebih dahulu untuk tahap awal.
Setelah pengajuan, penetapan cagar budaya akan dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, yang nantinya berperan dalam memastikan pelestarian benda-benda bersejarah ini bersama masyarakat dan Pemko.
Penetapan cagar budaya ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi warisan sejarah, tetapi juga untuk mengembangkan objek-objek tersebut menjadi daya tarik wisata di Tanjungpinang.
“Kami berharap ini akan meningkatkan minat wisatawan mengingat Tanjungpinang sebagai kota wisata budaya,” pungkas Hidayat.
Penulis: Is