Disbudpar Usulkan Pemakaian Kebaya Labuh oleh Pegawai Perempuan Diatur dalam Perwako

Pegawai perempuan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mengenakan Kebaya labuh. Disbudpar Tanjungpinang mengusulkan kepada pemerintah setempat untuk manjadikan kebaya labuh sebagai seram rutin dikenakan pegawai layaknya baju kurung. (Foto: Disbudpar Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang mengusulkan pemakaian kebaya labuh bagi pegawai perempuan diatur dalam peraturan Walikota (Perwako).

Pejabat Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya Disbudpar Tanjungpinang, Safarudin mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan penggunaan kebaya labuh kepada seluruh pegawai perempuan Pemko Tanjungpinang disamping baju kurung,

“Kita usulkan ke wali kota untuk Perwakonya. Apakah nanti setiap Jumat itu mengenakan baju kurung pada minggu pertama dan ketiga atau kebaya labuh pada pekan kedua dan keempat,” terang Safarudin, Senin (27/2/2023).

Namun sebelum aturan itu wujud, lanjutnya, perlu dilakukan soslialisasi terlebih dahulu. Penerapan dia sebut dimulai dari pegawai Disbudpar. Pihaknya juga akan segera menyurati OPD yang ada di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Tak sebatas itu, Disbudpar juga berkeinginan hal serupa juga diterapkan kepada guru perempuan yang ada di kota ini.

“Kami juga akan bersosialiasi ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Pegawai perempuan di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang mengenakan kebaya labuh, kebaya khas Kepri, sebagai dukungan diajukannya kebaya sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ke UNESCO. (Foto Disbudpar Kota Tanjungpinang)

Bentuk Kebaya Labuh

Menurut Safarudin, baju kebaya saat ini banyak yang sudah dimodifikasi. Namun, perlu diketahui, meski memiliki kemiripan, kebaya labuh itu memiliki perbedaan dengan baju kurung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *