Ditangkap, Pencuri Bawang Mengaku Untuk Biaya Rapid Tes Pulang Kampung

TANJUNGPINANG,MR – Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan Arifudin (40) pelaku pencuri 10 karung bawang, hasil curian rencanya untuk biaya pulang kampung dan Rapid test.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah melalui Humas Polsek Tanjungpinang Kota, Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan, pelaku pencurian bawang ditangkap setelah korban melaporkan kejadian kehilangan sepuluh karung bawang.

“Aksi pencurian juga terekam CCTv,” katanya Jumat (10/7/2020).

Lanjutnya, dari kejadian itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dan barang bukti disimpan didalam kamar kosan di pelantar KUD.

“Bawang yang dicuri pelaku ini terdiri dari delapan karung bawang merah dan dua karung bawang bombai,” sebutnya.

Arifudin mengaku, mencuri ini terpaksa dilakukan karena ingin pulang kampung ke Pulau Kijang.

Selain untuk biaya ongkos juga untuk biaya rapid tes, sebelumnya tidak ada berpikir panjang lagi maka melakukan pencurian.

“Saya menyesali perbuatan, sebelumnya istri saya tidak tahu saya akan mencuri,” sebutnya.

Lanjutnya, sebelum adanya covid 19, bekerja di pasar sebagai buruh namun karena adanya covid 19 sudah berhenti sehingga inggin pulang kampung.

“Sudah hampir tiga bulan tidak bekerja lagi,” ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed