Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Kokain

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri.

Dengan jumlah tersangka 8 serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.

“Jadi hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan kokain,” kata PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, Selasa (20/6/2023).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kepri.

Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram.

“Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka dan tamu undangan,” ujarnya.

Kedelapan tersangka dijerat dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *