Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja

Pemusnahan Barang Bukti berupa 2,1 kilogram ganja oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (5/1/2024). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, Mejaredaksi – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/1/2024) memusnahkan 2,1 kilogram ganja.

Pemusnahan dipimpin Kasubdit Ditresnarkoba Kompol Muhammad Kamarudin. Hadir pula BPOM Batam Musthofa Anwar S, Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, LSM Granat, serta perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Negeri Batam. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kamarudin menjelaskan, ganja yang diimusnahkan itu merupakan barang bukti dari dua kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada 24 Desember 2023 di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di depan PT Cahata Samudra Shipyard. Dalam kasus ini, personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua bungkus plastik ganja 1,945 kilogram ganja.

Tersangka dalam kasus ini adalah MI alias B. Ia mengaku mendapatkan ganja dari pria berinisial A di Kota Medan. Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.

Dari penanangkapan ini, polisi berhasil mengembangkannya dengan menangkap seorang pria berinisial RYA alias R. Ia dibekuk di Perumahan Griya Surya Kharisma, dan menyita satu bungkus plastik Berisi batang ganja seberat 228 gram.

Pengujian terhadap dua barang bukti dari pengugkapan itu menyatakan positif mengandung cannabis yang terkandung pada ganja.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, total ganja yang dimusnahkan seberat 2,109 kilogram. Jumlah itu setelah dikurangi untuk kepentingan uji laboratorium dan sebagai barang bukti di persidangan.

Muhammad Kamarudin menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*)

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *