
Tanjungpinang, MR – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran sedang berupaya mendorong UMKM sektor kelautan dan perikanan mendaftarkan merk atas produk yang dihasilkan agar terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dorongan kepemilikan HAKI atas merk produk UMKM kelautan dan perikanan dimaksud khususnya bagi unit pengolahan ikan dan pelaku usaha pemasaran hasil perikanan.
Selasa (10/10/2023), Bidang Pengolahan dan Pemasaran DKP Kepri mendatangi Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham sebagai langkah membangun kolaborasi lintas sektoral dalam pengembangan potensi UMKM sektor kelautan dan perikanan.
“Kami meminta penjelasan secara lengkap terkait proses sertifikasi merk produk (HAKI) khususnya bagi UPI dan Pelaku Usaha Pemasaran Hasil Perikanan sebagai UMKM,” terang Afrian Ginanjar, APHP Ahli Muda/Sub Koordinator Pengembangan Investasi dan dan Logistik DKP Kepri.
Menurut Afrian, percepatan dan perluasan pemilikan HAKI bagi produk-produk unggulan sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu prioritas utama DKP dalam memastikan terwujudnya hilirasi sektor perikanan.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran dia sebut ditugaskan agar dapat mendorong serta mendampingi UMKM sektor kelautan dan perikanan secarakif guna mendapatkan kemudahan dan insentif dalam proses pengajuan HAKI pada Kanwil Kumham.
Afrian menyebut, UMKM sektor kelautan dan Perikanan di Kepri diniai telah memiliki mutu yang baik, serta pangsa pasar yang cukup luas.
“Sehingga diharapkan melalui pemilikan HAKI atas produk yang dihasilkan, mampu memperluas jangakauan pemasaran, disamping meningkatkan kualitas produk hasil olahan hasil perikanan itu sendiri,” tambah Afrian.
Kanwil Kumham Provinai Kepri menyambut baik kunjungan dari DKP.
“Kami tentu menyambut baik inisiasi dari DKP, di mana secara khusus dalam hal pemilikan HAKI bagi produk UMKM menjadi program prioritas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan branding “One Village One Brand,” ucap Nurmansyah, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham.
Dalam pertemuan itu disepakati rangkaian kegiatan lanjutan sebagai implementasi kolaborasi antara DKP Kepri dan Kanwil Kumham Provinsi Kepri.
Di antaranya pelaksanaaan bimtek bagi petugas pendamping dari DKP Kepri dalam penyiapan dokumen persyaratan pendaftaran permohonan HAKI secara online.
Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi tentang HAKI bagi UMKM sektor kelautan dan perikanan dengan sasaran seluruh UPI/pelaku usaha pemasaran hasil olahan perikanan di Provinsi Kepulauan Riau yang diagendakan untuk diselenggarakan dalam waktu dekat.
Terpisah, Kepala DKP Kepri, Dr Said Sudrajad menegaskan bahwa DKP kosen terhadap seluruh rangkaian kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan di Kepri, baik pada sub sektor penangkapan ikan, budidaya, serta termasuk di dalamnya upaya percepatan dan penguatan hilirisasi produk olahan hasil perikanan, guna memberikan nilai tambah terhadap produk olahan yang dihasilkan secara optimal.
“Selalu kami tekankan pada setiap unsur di DKP agar senantiasa proaktif melakukan inovasi-inovasi, termasuk di dalamnya menggalang sinergi dan kolaborasi stake holders terkait, mengingat tugas memajukan sektor kelautan dan perikanan merupakan merupakan tugas besar yang tidak bisa hanya dikerjakan oleh DKP sendiri.” tutup Said. (*)
Penulis/Editor: Andri






