Tanjungpinang, mejaredaksi – Citra aparatur sipil negara (ASN) kembali tercoreng. Dua oknum ASN di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua ASN tersebut adalah R, pegawai Pemerintah Provinsi Kepri, dan B, staf di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Mereka ditangkap bersama dua pria lainnya, E dan A, di area parkir sebuah tempat biliar pada Minggu (4/8/2025).
“Kami mengamankan empat orang, dua di antaranya ASN aktif. Penangkapan dilakukan di parkiran tempat biliar,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu (6/8/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) di dalam mobil yang mereka gunakan. Hasil tes urine keempatnya juga menunjukkan hasil positif narkoba.
“Mereka positif menggunakan narkoba. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan sudah kami tahan di Mapolresta,” tambah Lajun.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian terus mendalami asal usul narkoba yang diduga berasal dari Batam.
“Masih kami dalami jaringan dan sumber barangnya,” pungkas Lajun.






