Dua Kali Dibongkar, Pagar Pembatas Jalan di D.I Panjaitan Tanjungpinang Masih Nekat Dipasang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya penertiban ruang publik kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Pagar pembatas yang berdiri di Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di depan pabrik Prendjak, kembali dibongkar karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, petugas telah merobohkan pagar permanen berbahan batu bata di lokasi tersebut. Namun, tak lama berselang, muncul kembali pembatas baru menggunakan material kayu dan sisa batu yang ditata sebagai batas jalan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menegaskan pembongkaran lanjutan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pembatas yang berdiri tanpa izin.

“Sebelumnya sudah kami bongkar. Ternyata masih ada pagar kayu dan sisa batu yang dijadikan pembatas,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin resmi. Karena itu, tindakan penertiban menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang publik agar tidak disalahgunakan.

Irwan menilai pemilik lahan masih berupaya mempertahankan pembatas tersebut meski sudah diberikan surat pemberitahuan sebelumnya. Ia berharap tidak ada lagi pemasangan pagar serupa di lokasi itu.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga wajah kota tetap tertata dan bersih. Material pagar yang dibongkar tidak langsung diangkut, melainkan disusun rapi sesuai kesepakatan agar tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas warga sekitar.

Langkah ini menegaskan bahwa ruang jalan merupakan fasilitas umum yang harus bebas dari bangunan liar. Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *