Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.
Dua tersangka tersebut adalah AL, Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, serta S, Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa dan Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
Kedua perusahaan ini terlibat dalam pengelolaan jasa pelabuhan tanpa izin resmi dari Menteri Perhubungan, sehingga merugikan keuangan negara yang berlangsung sejak periode tahun 2015 hingga 2021.
“Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini mencapai sekitar Rp9,63 miliar dan USD 46.252.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Teguh dalam keterangan pers tertulis yang dismapaikan kasi Penkum Yusnar Yusuf, Senin (4/11/2024).
Teguh menambahkan bahwa penetapan tersangka lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat masih akan dilakukan.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi pelarian, penghancuran, atau penghilangan barang bukti, serta untuk menghindari kemungkinan terulangnya tindak pidana,” jelas Teguh.
Dengan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kepri berkomitmen untuk memberantas korupsi demi menjaga keuangan negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penulis/ Editor: Panca