
BINTAN, MR – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu dari tiga para pelaku berinisial MH (30) dan MKK (25), yang merupakan WN Malaysia dan satu lagi berinisial LM (43) warga Lombok
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, penangkap ketiga diamankan dilokasi berbeda, pelaku pertama diamankan di Jalan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan berinisial MH pada Rabu (4/3/2020).
MH berperan sebagai kurir yang diupah sebesar RM 5.000 atau sekitar Rp 17 juta, dari tangan MH diamankan satu kilogram sabu.
“MH ini kurir yang merupakan WNA asal Malaysia,” katanya Selasa (10/3/2020).

Seteleh penangkapan MH, lanjutnya, satres narkoba Polres Bintan mengembangkan ke Batam, sekitar pukul 11.00 mengamankan pelaku berinisial MMK di Hotel Golden yang juga merupakan WNA Malaysia yang berperan sebagai kurir yang diupah sebesar RM 6000 atau sekitar Rp 20 juta.
“Dari tangan MKK diamankan satu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi,” sebutnya.
Bukan hanya sampai disitu, kembali menangkap pelaku LM di New Hotel Batam yang juga berperan sebagai kurir diupah Rp 5 juta peronsnya. Pelaku LM juga telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta.
Kapolres mengungkapkan, mereka merupakan jaringan internasional. Dari introgasi, barang haram ini dimiliki oleh AM dan AP yang berada di Malaysia.
“Rencananya barang ini mau dibawa ke Lombok menggunakan pesawat, mereka juga sudah melakukan sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga, mereka mendukung penggunaan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 3 Jo Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1.(red)






