Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK di Anambas Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington.

Anambas, MR – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, naik ke tahap penyidikan.

“Cabjari Natuna di Tarempa telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020,” ujar Roy Huffington, Kamis (28/10/2021).

Kembali dikatakan Roy, bahwa berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

“Sehingga Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Roy pihaknya berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah,” pungkasnya.

Diketahui, dana Hibah senilai Rp. 176 juta yang diberikan Pemerintah Kabupaten Anambas kepada Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas diduga disalahgunakan. Terdapat uang ratusan juta dana hibah tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *