
Tanjungpinang, MR – Diduga melakukan tindakan medis mengarah ke perbuatan malpraltik , RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang dilaporkan ke polisi, Sabtu (13/5/2023).
Pelaporan dugaan malpraltik dibuat pasangan suami istri, Denny Dan Winda. Keduanya, didampingi tim penasihat hukum ketika membuat laporan ke Mapolresta Tanjungpinang.
Keduanya mengadukan RSUD RAT Tanjungpinang yang mengakibatkan tangan kanan bayi perempuan mereka yang dilahirkan di rumah sakit itu tidak bisa bergerak.
Bayi mereka dilahirkan Jumat (5/5/2023) lalu.
Mereka membawa sejumlah bukti yang dapat mengarah ke tindakan malpraktik oleh tim medis RSUD RAT yang menangani kelahiran anak mereka.
Hasil USG Menunjukkan Bayi dalam Keadaan Sehat
Denny dan Winda bersama tim kuasa hukum membawa hasil ultrasonografi (USG) sang bayi dua hari sebelum dilahirkan.
Hasil USG itu ditunjukkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dodi Fernando, salah satu tim penasihat hukum Denny dan Winda menjelaskan, bayi tersebut dalam keadaan sehat. Menurutnya tidak ada kelainan pada tangan bagian kanan.
“Kita anggap ada malpraktik, karena dua hari sebelum melahirkan, istri klien kami melakukan USG Anak dalam kandungannya sehat, tidak ada kelainan,” ujar Dodi Fernando di Mapolresta Tanjungpinang.
Menurut Dodi, kliennya sempat dua kali meminta agar proses kelahiran dilakukan dengan cara operasi.
“Tapi tetap tidak dilakukan,” ujar Dodi.
Selain hasil USG, Denny bersama tim penasihat hukumnya membawa hasil pemeriksaan dari dokter spesialis ortopedi RSAL Midiyato Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan itu dijadikan pembanding.
Hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi RSAL Midiyato menyatakan salah satu syaraf yang ada di tubuh bayi Denny dan Winda putus. Ini yang mengakibatkan tangan bayi Denny Dan Winda tidak bisa bergerak.
Dodi Fernando menyatakan, putusnya syaraf sang bayi disebabkan dilahirkan secara paksa. Ini dia sebut dikuatkan dengan kesaksian Denny yang melihat dokter menarik kepala bayi dengan kuat.
“Klien kami melihat anaknya ditarik paksa bagian kepala. Jadi kami menyimpulkan adanya dugaan malpraktik di RS tersebut,” pungkasnya.
Dodi menerangkan, bayi tersebut harus menjalani operasi penyambungan syaraf yang di Indonesia hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit yang ada di Jakarta.
Kondisi sang bayi disebut Dodi tak bisa dibiarkan karena akan membuat tangan bayi tidak berkembang bahkan cacat permanen.
Putusnya syaraf ini dia sebut dapat pula menimbulkan gangguan pengelihatan sang bayi.
“Saat ini bayi klien kami sudah dibawa pulang dan menjalani rawat jalan. Tidak ada upaya tanggungjawab dari RSUD RAT. Memang katanya mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Juga Akan Gugat Perdata
Selain melaporkan pidana, Tim Penasihat Hukum Denny dan Winda juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat.
Mereka juga akan mempertanyakan kode etik terhadap tenaga medis.
“Jangan menganggap seolah olah sudah sesuai prosedur. Semua pihak harus bertanggungjawab, termasuk dokter jaga, bidan yang menangani hingga Direktur Rumah Saki,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Andri












