Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri melalui Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional mencatat 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah sepanjang 5–25 Februari 2026.
Langkah masif ini dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil, stok aman, dan mutu pangan terjaga di tengah dinamika pasar yang kerap memicu lonjakan harga.
Ketua Pengarah Satgas sekaligus Kabareskrim Polri, Syahardiantono, menegaskan aparat bersama kementerian dan pemangku kepentingan daerah mengawasi distribusi pangan secara ketat.
“Jika ditemukan indikasi penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dari total pengawasan tersebut, tercatat 2.461 pengecekan langsung ke distributor dan produsen. Selain itu, ada 898 koordinasi pengisian stok kosong dan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun distribusi.
Tak berhenti pada administrasi, Satgas juga menguji kualitas pangan. Sebanyak 35 sampel produk diambil untuk diuji laboratorium guna memastikan keamanan konsumsi. Hasilnya, satu izin usaha direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar ditarik dari peredaran.
Di ranah pidana, empat kasus tengah ditangani aparat di sejumlah daerah. Di Kepulauan Riau, aparat mengusut penyelundupan daging ilegal. Sementara di Nusa Tenggara Barat ditemukan praktik repacking beras SPHP.
Kasus lain meliputi produksi mi mengandung formalin atau boraks serta peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.
Satgas menegaskan, kebutuhan pokok bukan komoditas untuk spekulasi. Pengawasan intensif ini diharapkan menutup celah permainan harga dan memastikan masyarakat memperoleh pangan aman dengan harga wajar.






