Jakarta, mejaredaksi – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung non-hakim, yang diduga terlibat suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis ratusan miliar rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA di Bali, menyusul temuan indikasi keterlibatannya dalam kasus suap terkait upaya meringankan terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.
ZR diduga bersekongkol dengan LR, pengacara dari terdakwa Tannur, untuk memengaruhi putusan kasasi agar tetap membebaskan kliennya.
“Tersangka LR menjanjikan kompensasi fantastis senilai Rp5 miliar kepada hakim yang menangani kasus, dengan imbalan Rp1 miliar bagi ZR atas bantuannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Angung RI, Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis, jumat (25/10/2024).
Harli menjelaskan, Pada Oktober 2024, uang ini pun diserahkan dalam mata uang asing yang dikonversi ke sekitar Rp5 miliar dan disimpan ZR di brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
“Selain dugaan suap, ZR juga diduga telah menerima gratifikasi besar selama menjabat di MA dari 2012 hingga 2022,” tambahnya.
Aset Berlimpah Disita di Senayan dan Bali
Penggeledahan pada dua lokasi, penyidik menemukan harta bernilai fantastis. Di Senayan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai Rp920 miliar, emas Antam seberat total 51 kg, serta beberapa dokumen bukti transaksi.
Sementara itu, di hotel tempat ZR menginap di Bali, ditemukan uang tunai Rp20,4 juta dalam pecahan rupiah.
“ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dugaan korupsi berlapis. Ia ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” jelas Harli.
LR juga menjalani penahanan serupa, diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas permufakatan jahat suap bersama ZR.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus suap yang melibatkan oknum pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Penulis/Editor: Panca









