Jakarta, mejaredaksi – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Kelima saksi yang diperiksa mencakup LHP, suami dari tersangka LR; HSH, anak tersangka LR sekaligus anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur; ADP, penasihat hukum terpidana; serta AS, sopir tersangka LR yang juga sopir keluarga.
“Keempat saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Harli.
Sementara itu, tersangka LR juga diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lainnya, yaitu ED, HH, M, ZR, dan MW.
“Proses pemeriksaan ini penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur,” tegas Harli.
Penulis/Editor: Panca