Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan dokumen lahan yang melibatkan enam tersangka. Aksi para tersangka disebut merugikan banyak pihak, karena lahan yang dipalsukan berada di Tanjungpinang, Bintan, hingga Batam.
Keenam tersangka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS, diserahkan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/8/2025).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibagi menjadi lima berkas perkara,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.
Dari enam tersangka, empat orang diketahui sudah mendekam dalam perkara lain sehingga tidak lagi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan. Namun, dua tersangka lainnya yakni LL dan KS, langsung ditahan kembali karena tidak terlibat kasus lain.
Barang Bukti Fantastis
Kasus ini menarik perhatian karena barang bukti yang berhasil disita cukup mengejutkan. Dari hasil penyidikan, Kejari Tanjungpinang menerima barang bukti 3 unit rumah, 14 unit mobil, 1 uni kapal pompong, 1 unit speedboat, perhiasan dan barang elektronik, benagai dokumen lahan serta uang tunai Rp689 juta.
Martahan menegaskan, pihaknya akan meneliti kembali berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.












